Iklan
Home » » Ke-KUA-an Masuk Mata Kuliah yang Diajarkan di UIN Malang

Ke-KUA-an Masuk Mata Kuliah yang Diajarkan di UIN Malang

Ke-KUA-an Masuk Mata Kuliah yang Diajarkan di UIN Malang



Malang, bimasislam— Rerata orang memahami Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat mengurus pernikahan. Karena KUA merupakan institusi terdepan di lingkungan Kementerian Agama yang secara langsung melayani pencatatan administrasi pernikahan bagi umat Islam. Namun, pemahaman ini sebenarnya kurang tepat karena KUA memiliki tugas yang sangat luas. Selain urusan Nikah dan Rujuk, KUA juga mengurus masalah perwakafan, bimbingan manasik haji, koordinasi lintas sektoral, termasuk pembinaan dan bimbingan bagi umat Islam tingkat kecamatan.   Menyadari pentingnya posisi strategis KUA, Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang, Fakultas Syariah dan Hukum, Jurusan Akhwalus Syahsiyyah, memasukkan materi ke-KUA-an sebagai salah satu mata kuliah yang diajarkan di Fakultas Syariah danMalang, bimasislam— Rerata orang memahami Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat mengurus pernikahan. Karena KUA merupakan institusi terdepan di lingkungan Kementerian Agama yang secara langsung melayani pencatatan administrasi pernikahan bagi umat Islam. Namun, pemahaman ini sebenarnya kurang tepat karena KUA memiliki tugas yang sangat luas. Selain urusan Nikah dan Rujuk, KUA juga mengurus masalah perwakafan, bimbingan manasik haji, koordinasi lintas sektoral, termasuk pembinaan dan bimbingan bagi umat Islam tingkat kecamatan.   Menyadari pentingnya posisi strategis KUA, Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang, Fakultas Syariah dan Hukum, Jurusan Akhwalus Syahsiyyah, memasukkan materi ke-KUA-an sebagai salah satu mata kuliah yang diajarkan di Fakultas Syariah dan Hukum. Nama mata kuliah ini adalah Manajemen dan Administrasi KUA.  

Saat wawancara khusus dengan bimasislam (20/4), Kapala KUA Kecamatan Sukun, Kota Malang, Ahmad Shampton, yang dipercaya mengampu mata kuliah ini mengatakan bahwa mata kuliah ini menjadi daya tarik bagi mahasiswa karena KUA menjadi salah satu institusi yang memiliki posisi strategis dalam bidang pelayanan kepada umat Islam.   “Mataka kuliah Manajemen dan Administrasi KUA di Fakultas Syariah merupakan terobosan penting bagi UIN yang memandang KUA sebagai institusi yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik. Mata kuliah ini sudah tiga semester kami ajarkan. Awalnya kami berfikir, banyak hal yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat tentang KUA, tapi kami memiliki keterbatasan. Setelah saya diminta UIN mengajar mata kuliah ini, kami memiliki kesempatan banyak untuk menyampaikan hal-hal positif tentang peran KUA”, tegasnya.  
Menurut Shampton, mantan Kepala KUA Kecamatan Klojen, yang menginisiasi pelaksanaan SIMKAH di KUA ini melanjutkan bahwa mata kuliah ini diajarkan dalam 2 SKS dengan 14 kali pertemuan. Saat ini baru dua Perguruan Tinggi yang mengajarkan mata kuliah ini. Pihaknya berharap agar Perguruan Tinggi lainnya, khususnya PTKIN (UIN maupun STAIN) di bawah binaan Kementerian Agama dapat mengajarkan hal serupa.   “KUA itu memiliki peran yang sangat strategis di masyarakat. Bukan hanya soal pernikahan, tetapi banyak hal yang ditangani KUA, dan perlu diketahui oleh publik. Apalagi KUA sangat membutuhkan sarjana-sarjana PTKIN yang kelak dapat meningkatkan peran bagi pembangunan bidang agama”, harapnya. (thobib/bimasislam) Hukum. Nama mata kuliah ini adalah Manajemen dan Administrasi KUA.  
Saat wawancara khusus dengan bimasislam (20/4), Kapala KUA Kecamatan Sukun, Kota Malang, Ahmad Shampton, yang dipercaya mengampu mata kuliah ini mengatakan bahwa mata kuliah ini menjadi daya tarik bagi mahasiswa karena KUA menjadi salah satu institusi yang memiliki posisi strategis dalam bidang pelayanan kepada umat Islam.   “Mataka kuliah Manajemen dan Administrasi KUA di Fakultas Syariah merupakan terobosan penting bagi UIN yang memandang KUA sebagai institusi yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik. Mata kuliah ini sudah tiga semester kami ajarkan. Awalnya kami berfikir, banyak hal yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat tentang KUA, tapi kami memiliki keterbatasan. Setelah saya diminta UIN mengajar mata kuliah ini, kami memiliki kesempatan banyak untuk menyampaikan hal-hal positif tentang peran KUA”, tegasnya.  
Menurut Shampton, mantan Kepala KUA Kecamatan Klojen, yang menginisiasi pelaksanaan SIMKAH di KUA ini melanjutkan bahwa mata kuliah ini diajarkan dalam 2 SKS dengan 14 kali pertemuan. Saat ini baru dua Perguruan Tinggi yang mengajarkan mata kuliah ini. Pihaknya berharap agar Perguruan Tinggi lainnya, khususnya PTKIN (UIN maupun STAIN) di bawah binaan Kementerian Agama dapat mengajarkan hal serupa.   “KUA itu memiliki peran yang sangat strategis di masyarakat. Bukan hanya soal pernikahan, tetapi banyak hal yang ditangani KUA, dan perlu diketahui oleh publik. Apalagi KUA sangat membutuhkan sarjana-sarjana PTKIN yang kelak dapat meningkatkan peran bagi pembangunan bidang agama”, harapnya. (thobib/bimasislam)

Related Posts