![]() |
Malang, bimasislam— Rerata orang
memahami Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat mengurus pernikahan. Karena
KUA merupakan institusi terdepan di lingkungan Kementerian Agama yang secara
langsung melayani pencatatan administrasi pernikahan bagi umat Islam. Namun,
pemahaman ini sebenarnya kurang tepat karena KUA memiliki tugas yang sangat
luas. Selain urusan Nikah dan Rujuk, KUA juga mengurus masalah perwakafan,
bimbingan manasik haji, koordinasi lintas sektoral, termasuk pembinaan dan
bimbingan bagi umat Islam tingkat kecamatan.
Menyadari pentingnya posisi strategis KUA, Universitas Islam Negeri
(UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang, Fakultas Syariah dan Hukum, Jurusan
Akhwalus Syahsiyyah, memasukkan materi ke-KUA-an sebagai salah satu mata kuliah
yang diajarkan di Fakultas Syariah danMalang, bimasislam— Rerata orang
memahami Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat mengurus pernikahan. Karena
KUA merupakan institusi terdepan di lingkungan Kementerian Agama yang secara
langsung melayani pencatatan administrasi pernikahan bagi umat Islam. Namun,
pemahaman ini sebenarnya kurang tepat karena KUA memiliki tugas yang sangat
luas. Selain urusan Nikah dan Rujuk, KUA juga mengurus masalah perwakafan,
bimbingan manasik haji, koordinasi lintas sektoral, termasuk pembinaan dan
bimbingan bagi umat Islam tingkat kecamatan.
Menyadari pentingnya posisi strategis KUA, Universitas Islam Negeri
(UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang, Fakultas Syariah dan Hukum, Jurusan
Akhwalus Syahsiyyah, memasukkan materi ke-KUA-an sebagai salah satu mata kuliah
yang diajarkan di Fakultas Syariah dan Hukum. Nama mata kuliah ini adalah
Manajemen dan Administrasi KUA.
Saat wawancara khusus dengan
bimasislam (20/4), Kapala KUA Kecamatan Sukun, Kota Malang, Ahmad Shampton,
yang dipercaya mengampu mata kuliah ini mengatakan bahwa mata kuliah ini
menjadi daya tarik bagi mahasiswa karena KUA menjadi salah satu institusi yang
memiliki posisi strategis dalam bidang pelayanan kepada umat Islam. “Mataka kuliah Manajemen dan Administrasi
KUA di Fakultas Syariah merupakan terobosan penting bagi UIN yang memandang KUA
sebagai institusi yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik. Mata
kuliah ini sudah tiga semester kami ajarkan. Awalnya kami berfikir, banyak hal
yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat tentang KUA, tapi kami memiliki
keterbatasan. Setelah saya diminta UIN mengajar mata kuliah ini, kami memiliki
kesempatan banyak untuk menyampaikan hal-hal positif tentang peran KUA”,
tegasnya.
Menurut Shampton, mantan Kepala
KUA Kecamatan Klojen, yang menginisiasi pelaksanaan SIMKAH di KUA ini
melanjutkan bahwa mata kuliah ini diajarkan dalam 2 SKS dengan 14 kali
pertemuan. Saat ini baru dua Perguruan Tinggi yang mengajarkan mata kuliah ini.
Pihaknya berharap agar Perguruan Tinggi lainnya, khususnya PTKIN (UIN maupun
STAIN) di bawah binaan Kementerian Agama dapat mengajarkan hal serupa. “KUA itu memiliki peran yang sangat
strategis di masyarakat. Bukan hanya soal pernikahan, tetapi banyak hal yang
ditangani KUA, dan perlu diketahui oleh publik. Apalagi KUA sangat membutuhkan
sarjana-sarjana PTKIN yang kelak dapat meningkatkan peran bagi pembangunan
bidang agama”, harapnya. (thobib/bimasislam) Hukum. Nama mata kuliah ini adalah
Manajemen dan Administrasi KUA.
Saat wawancara khusus dengan
bimasislam (20/4), Kapala KUA Kecamatan Sukun, Kota Malang, Ahmad Shampton,
yang dipercaya mengampu mata kuliah ini mengatakan bahwa mata kuliah ini
menjadi daya tarik bagi mahasiswa karena KUA menjadi salah satu institusi yang
memiliki posisi strategis dalam bidang pelayanan kepada umat Islam. “Mataka kuliah Manajemen dan Administrasi
KUA di Fakultas Syariah merupakan terobosan penting bagi UIN yang memandang KUA
sebagai institusi yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik. Mata
kuliah ini sudah tiga semester kami ajarkan. Awalnya kami berfikir, banyak hal
yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat tentang KUA, tapi kami memiliki
keterbatasan. Setelah saya diminta UIN mengajar mata kuliah ini, kami memiliki
kesempatan banyak untuk menyampaikan hal-hal positif tentang peran KUA”,
tegasnya.
Menurut Shampton, mantan Kepala
KUA Kecamatan Klojen, yang menginisiasi pelaksanaan SIMKAH di KUA ini
melanjutkan bahwa mata kuliah ini diajarkan dalam 2 SKS dengan 14 kali
pertemuan. Saat ini baru dua Perguruan Tinggi yang mengajarkan mata kuliah ini.
Pihaknya berharap agar Perguruan Tinggi lainnya, khususnya PTKIN (UIN maupun
STAIN) di bawah binaan Kementerian Agama dapat mengajarkan hal serupa. “KUA itu memiliki peran yang sangat
strategis di masyarakat. Bukan hanya soal pernikahan, tetapi banyak hal yang
ditangani KUA, dan perlu diketahui oleh publik. Apalagi KUA sangat membutuhkan
sarjana-sarjana PTKIN yang kelak dapat meningkatkan peran bagi pembangunan
bidang agama”, harapnya. (thobib/bimasislam)

