Iklan
Home » » Kemenag Kab Pangandaran akan Sosialisasikan Program SIWAK

Kemenag Kab Pangandaran akan Sosialisasikan Program SIWAK

Kemenag Kab Pangandaran akan Sosialisasikan Program SIWAK

Persoalan tanah masih menjadi masalah krusial di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Pangandaran. Bukan hanya soal tenah masyarakat umum, persoalan tanah wakaf juga menjadi masalah yang tak kalah penting di Indonesia contohnya ada pengakuan pihak tertentu yang menyatakan jika tanah yang diwakafkan diambil kembali dengan alasan pihak keluarga tidak mengetahui proses penyerahan tanah wakaf itu. Tak ingin, persoalan itu terjadi, Kantor Kementerian Agama Wilayah (Kanwil) Jawa Barat menyelenggarakan sosialisasi sistem informasi wakaf (SIWAK) yang di adakan Kabupaten Purwakarta, Selasa-Jumat (24/26)  di Hotel Harver dengan jumlah peserta sekitar 70 orang peserta tersebut dari Kankemenag Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Turut hadir juga Sekjen Bimbingan Masyarakat Islam Prof. Dr. Muhamadiyah Amin MA. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Prof. Dr. H. Machasin, Ma, Kepala Kanwil kemenag Provinsi Jawa Barat, Kabid Penais Kanwil kemenag Provinsi Jawa Barat.
“Kita akui masih banyak persoalan jika berbicara soal tanah, apalagi dalam hal tanah wakaf,”kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Prof. Dr. H., Ma.

Menurut Machasin Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, mengelola tanah wakaf tidaklah mudah karena sering berhadapan dengan beragam orang sehingga jika tidak ada kepastian hukum mengenai status tanah tersebut bisa memancing konflik berkepanjangan dan Komplik Pertikal Horizontal. “Makanya dengan adanya pembinaan dan sosialisasi SIWAK ini, kita berharap status tanah wakaf di Indonesia jelas,”

Machasin menambahkan Umumnya, saat ini banyak tanah yang sudah diwakafkan namun secara tiba-tiba ada pihak yang akan menjual atau mengakui bahwa tanah tersebut bukanlah tanah wakaf namun milik keluarganya sehingga tanah wakaf tersebut sulit untuk dipergunakan manfaatnya. “Kalau ada kasus seperti ini kan bisa repot, tantu manfaat dari wakaf tidak bisa terambil,”ujar Machasin dalam materi Sosialisasinya.

Sedangkan, menurut Sutrisna Staf Plaksana Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran saat ditemuai setelah acara Sosialisasi (SIWAK) untuk mengsosialisasikan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) di Pangandaran akan diselenggarakan secepatnya agar para petugas wakaf di lingkungan Kabupaten Pangandaran mengetahui pentingnya sistem terbaru yaitu SIWAK, dan juga memahami bagaimana mengajukan sertifikat tanah wakaf karena sistem Informasi Wakaf ini mampu amankan aset dan potensi umat.

Kegiatan tersebut nanti akan di sosialisasikan ke KUA yang berada di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran yang berjumlah 10 KUA,'ungkap Sutrisna. (Editor: Andri)



Related Posts