Persoalan tanah masih menjadi
masalah krusial di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Pangandaran. Bukan
hanya soal tenah masyarakat umum, persoalan tanah wakaf juga menjadi masalah
yang tak kalah penting di Indonesia contohnya ada pengakuan pihak tertentu yang
menyatakan jika tanah yang diwakafkan diambil kembali dengan alasan pihak
keluarga tidak mengetahui proses penyerahan tanah wakaf itu. Tak ingin,
persoalan itu terjadi, Kantor Kementerian Agama Wilayah (Kanwil) Jawa Barat menyelenggarakan
sosialisasi sistem informasi wakaf (SIWAK) yang di adakan Kabupaten Purwakarta,
Selasa-Jumat (24/26) di Hotel Harver
dengan jumlah peserta sekitar 70 orang peserta tersebut dari Kankemenag
Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Turut hadir juga Sekjen Bimbingan
Masyarakat Islam Prof. Dr. Muhamadiyah Amin MA. Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Prof. Dr. H. Machasin, Ma, Kepala Kanwil kemenag Provinsi Jawa
Barat, Kabid Penais Kanwil kemenag Provinsi Jawa Barat.
“Kita akui masih banyak persoalan
jika berbicara soal tanah, apalagi dalam hal tanah wakaf,”kata Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Prof. Dr. H., Ma.
Menurut Machasin Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, mengelola tanah wakaf tidaklah mudah
karena sering berhadapan dengan beragam orang sehingga jika tidak ada kepastian
hukum mengenai status tanah tersebut bisa memancing konflik berkepanjangan dan
Komplik Pertikal Horizontal. “Makanya dengan adanya pembinaan dan sosialisasi
SIWAK ini, kita berharap status tanah wakaf di Indonesia jelas,”
Machasin menambahkan Umumnya,
saat ini banyak tanah yang sudah diwakafkan namun secara tiba-tiba ada pihak
yang akan menjual atau mengakui bahwa tanah tersebut bukanlah tanah wakaf namun
milik keluarganya sehingga tanah wakaf tersebut sulit untuk dipergunakan
manfaatnya. “Kalau ada kasus seperti ini kan bisa repot, tantu manfaat dari
wakaf tidak bisa terambil,”ujar Machasin dalam materi Sosialisasinya.
Sedangkan, menurut Sutrisna Staf Plaksana
Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran saat ditemuai setelah acara Sosialisasi (SIWAK) untuk mengsosialisasikan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) di Pangandaran akan diselenggarakan secepatnya
agar para petugas wakaf di lingkungan Kabupaten Pangandaran mengetahui pentingnya sistem
terbaru yaitu SIWAK, dan juga memahami bagaimana mengajukan sertifikat tanah
wakaf karena sistem Informasi Wakaf ini mampu amankan aset dan potensi umat.
Kegiatan tersebut nanti akan di sosialisasikan ke KUA yang berada di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran yang berjumlah 10 KUA,'ungkap Sutrisna. (Editor: Andri)

