Iklan
Home » , » Kepala KUA Se-Kab Pangandaran dan Banjar Nyatakan Tidak Pungli

Kepala KUA Se-Kab Pangandaran dan Banjar Nyatakan Tidak Pungli

Kepala KUA Se-Kab Pangandaran dan Banjar Nyatakan Tidak Pungli

Sebelah kanan Kepala Seksi Bimas Islam H. Nana Supriatna, S.Ag, MA meyerahkan peryataan Fakta Integritas kepada Kepala Seksi Kepenghuluan Kanwil Jabardi saksikan oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Binsyar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat di ruangkelas MAN 1 Kota Banjar (28/12/2016)

Pangandaran, – Sebanyak  14 Kepala KUA Kecamatan se-Kab Pangandaran dan Kota Banjar membuat fakta integritas pernyataan tidak akan melakukan pungutan liar (pungli) dalam pencatatan nikah/rujuk. Deklarasi pernyataan tersebut dilaksanakan dihadapan Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kab Pangandran dan Kota Banjar dalam acara pembinaan punggutan liar pada kepala KUA dan Penghulu.
Dalam penandatangan tersebut turut hadir Drs. H. Aldim, MM sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Binsyar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat di ruang kelas MAN 1 Kota Banjar, Rabu(29/12/2016).
Penandatanganan pernyataan tersebut merupakan bentuk kesiapan Kepala KUA untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih melayani. Selain itu kegiatan ini merupakan respon dari Perpres nomor 87 Tahun 2016 dan  Instruksi Presiden RI Joko Widodo yang membentuk Tim Pemberantasan Pungli.
Dalam kesempatannya Kepala Seksi Bimas Islam Kab. Pangandaran H. Nana upriatna, S.Ag, mengatakan pennandatangan tersebut merupakan Penerapan zona integritas di Kementerian Agama merupakan bentuk peryataan siap melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat sebagaimana tertera dalam lima nilai budaya Kementerian Agama Integritas, Profesonalitas, Inovasi, Tanggung jaewab dan keteladanan, hal itu tidak bisa ditawar-tawar oleh seluruh aparatur Kementerian Agama termasuk Kepala KUA dan Penghulu”
“Ada beberapa poin penting dalam pernyataan yang ditandatangani kepala KUA. Pertama, bersedia melaksanakan tugas sebagai Kepala KUA sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua, tidak akan melakukan praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), kemudian ketiga yaitu tidak akan menerima sesuatu yang berkaitan dengan urusan pencatatan nikah yang dikategorikan pungutan liar, suap atau gratifikasi. Ungkap H. Nana
Kontributor/Editor: Andri Nazarudin

Related Posts