Iklan
Home » » Sebanyak 28 Catin di Kec. Pangandaran Pilih Menikah Pada Malam Lebaran

Sebanyak 28 Catin di Kec. Pangandaran Pilih Menikah Pada Malam Lebaran

Sebanyak 28 Catin di Kec. Pangandaran Pilih Menikah Pada Malam Lebaran

INMAS Kemenag Pangandaran (Andri): Hari baik memang selalu menjadi pertimbangan banyak kalangan masyarakat untuk menjalankan sebuah rencana, apalagi jika rencana tersebut berupa pernikahan. Salah satu hari baik tersebut diantaranya adalah Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 25 Juni, dimana bagi sebagian orang ada yang mengkhususkan hari lebaran atau malam lebaran dijadikan sebagai rencana pernikahan.

Tercatat ada 28 pasangan calon pengantin yang sudah mendaftar pernikahan pada hari besar umat Islam itu. Mereka sudah mengajukan persyaratan lengkap agar bisa dinikahkan oleh penghulu pada hari tersebut. Tanggal pernikahan pada malam Ramadan dan lebaran banyak dipilih oleh masyarakat karena dinilai memiliki banyak keistimewaan dibandingkan dengan bulan yang lain atau kerap disebut sebagai malam sanga atau sembilan.

Menurut Kepala KUA Kecamatan Pangandaran, Drs. Wawan, MM menikah di malam lebaran atau saat Idul Fitri memang banyak dipilih oleh masyarakat karena dinilai banyak memiliki keistimewaan dan kelebihan dibandingkan bulan lain.

“Malam takbiran dan hari raya Idul Fitri merupakan hari yang baik karena dilangsungkan sehari menjelang Idul Fitri. Selain itu, banyak sanak saudara yang berkumpul di rumah karena libur kerja, cuti, dan lainnya sehingga memungkinkan pengantin didatangi tamu dan keluarganya. Hal ini pun sudah menjadi adat istiadat yang terbiasa ”

“Jumlah pasangan calon pengantin yang telah terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangandaran yang akan melaksanakan pernikahan di hari lebaran sebanyak 28 calon pengantin. 17 calon pengantin pada malam takbir dan 11 calon pengantin sisanya pada hari lebaran setelah shalat Idul Fitri” Ungkap Wawan selaku Kordinator Kepala KUA Kab. Pangandaran ini ketika di komfirmasi lewat Whatsapp Kamis (22/6/2017).

 “Ini tugas kami sebagai penghulu kami harus melayani masyarakat secara prima dan memberikan pelayanan Nikah yang disenangi dan berintegritas namun konsekuensinya, para calon pengantin ini dikenai biaya nikah Rp 600 ribu . Berbeda jika calon pengantin melangsungkan pernikahan di kantor KUA, yang tak dipungut biaya dasarnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Jasa Profesi Penghulu.” Ujar Wawan.

Kontributor : Andri (Bimas)
Editor : Andri (Bimas)

Related Posts