INMAS Kemenag Pangandaran (Andri):
Hari baik memang selalu menjadi pertimbangan banyak kalangan masyarakat untuk
menjalankan sebuah rencana, apalagi jika rencana tersebut berupa pernikahan.
Salah satu hari baik tersebut diantaranya adalah Hari Raya Idul Fitri yang
diperkirakan akan jatuh pada tanggal 25 Juni, dimana bagi sebagian orang ada yang
mengkhususkan hari lebaran atau malam lebaran dijadikan sebagai rencana
pernikahan.
Tercatat ada 28 pasangan calon
pengantin yang sudah mendaftar pernikahan pada hari besar umat Islam itu.
Mereka sudah mengajukan persyaratan lengkap agar bisa dinikahkan oleh penghulu
pada hari tersebut. Tanggal pernikahan pada malam Ramadan dan lebaran banyak
dipilih oleh masyarakat karena dinilai memiliki banyak keistimewaan
dibandingkan dengan bulan yang lain atau kerap disebut sebagai malam sanga atau
sembilan.
Menurut Kepala KUA Kecamatan Pangandaran,
Drs. Wawan, MM menikah di malam lebaran atau saat Idul Fitri memang banyak
dipilih oleh masyarakat karena dinilai banyak memiliki keistimewaan dan
kelebihan dibandingkan bulan lain.
“Malam takbiran dan hari raya
Idul Fitri merupakan hari yang baik karena dilangsungkan sehari menjelang Idul
Fitri. Selain itu, banyak sanak saudara yang berkumpul di rumah karena libur
kerja, cuti, dan lainnya sehingga memungkinkan pengantin didatangi tamu dan
keluarganya. Hal ini pun sudah menjadi adat istiadat yang terbiasa ”
“Jumlah pasangan calon pengantin yang
telah terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangandaran yang akan
melaksanakan pernikahan di hari lebaran sebanyak 28 calon pengantin. 17 calon
pengantin pada malam takbir dan 11 calon pengantin sisanya pada hari lebaran
setelah shalat Idul Fitri” Ungkap Wawan selaku Kordinator Kepala KUA Kab.
Pangandaran ini ketika di komfirmasi lewat Whatsapp Kamis (22/6/2017).
“Ini tugas kami sebagai penghulu kami harus melayani
masyarakat secara prima dan memberikan pelayanan Nikah yang disenangi dan
berintegritas namun konsekuensinya, para calon pengantin ini dikenai biaya
nikah Rp 600 ribu . Berbeda jika calon pengantin melangsungkan pernikahan di
kantor KUA, yang tak dipungut biaya dasarnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Jasa Profesi Penghulu.” Ujar
Wawan.
Kontributor : Andri (Bimas)
Editor : Andri (Bimas)